Polsek Meral Polres Karimun Ungkap Curat

oleh

 

KARIMUN, BATAMRAYA.COM  – Unit Reskrim Polsek Meral berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Selasa (25/07/2023)

Berawal dari laporan masyarakat Sdr. Muhamad Nasri mengenai kehilangan barang berupa ponsel yang terjadi pada hari minggu tanggal 09 Juli 2023 di Bukit Tembak Gg. Qodri RT 003 RW 006 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun dan laporan masyarakat sdr. Zulpikar mengenai kehilangan barang berupa ponsel yang terjadi pada Rabu tanggal 12 Juli 2023 di Kp.Tengah Barat I Rt 02 Rw 02 Kel. Pangke Barat Kec. Meral Barat Kab. Karimun.

Selanjutnya Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K., M.H. memerintahkan Unit Reskrim dan langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menerangkan kronologis pengungkapan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 14.41 wib. Dimana Unit Reskrim Polsek Meral mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan pencurian dengan pemberatan di kedua TKP tersebut berada di Kp. Baru Kec. Tebing. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial AJ (22) kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan barang bukti 1 (satu) unit ponsel merk Oppo A53 warna biru, 1 (satu) unit ponsel merk Realmi warna putih permata dan 1 (satu) unit ponsel merk Xiaomi Redmi 8 warna biru.

“Hasil interogasi kami terhadap pelaku mengaku melakukan pencurian pada malam hari dirumah korban dan mengambil barang milik korban”, ujar Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K., M.H.

Saat ini pelaku di bawa ke Polsek Meral untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku merupakan residivis dikasus yang sama. “Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun”, tutup AKP Brasta Pratama, S.I.K., M.H.

No More Posts Available.

No more pages to load.