KARIMUN,BATAMRAYA.COM – Polsek Kundur Polres Karimun Polda Kepri berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melarikan diri dikota batam. Selasa (8/3/22)
Berawal dari Laporan Polisi LP-B / 05 / III / 2022/ KEPRI / RES KARIMUN – SEK KUNDUR, tanggal 06 maret 2022, pukul 02.00 wib, dimana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari minggu tanggal 06 maret 2022 sekira 02.00 wib di Jl. GG. A. Yani RT.002/RW.009 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepri.
Pada hari minggu tanggal 06 Maret 2022 Sekira pukul 02.00 Wib, sewaktu korban inisial S sedang tidur dikamarnya kemudian tiba-tiba datang pelaku inisial I S membuka pintu kamarnya dan diketahui oleh korban, pada saat itu pelaku melakukan penusukan dengan menggunakan pisau dibeberapa bagian tubuh korban, pelaku juga mengambil uang didompet sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu) di atas meja dan handphone diatas tempat tidur. Akibat kejadian tersebut korban menggalami luka robek dibeberapa bagian tubuh selanjutnya korban di bawa ke RSUD Tg. Batu.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kundur mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. A. Yani Kel. Tanjung Batu Kota Kundur Kab. Karimun berada di Kota Batam menemui pacarnya. Pada hari selasa tanggal 8 Maret 2022 selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kundur berkordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang untuk membentuk tim dalam rangka penangkapan. Didapat informasi tentang keberadaan pelaku berada di Tanjung Uma yang menumpang dirumah rekannya. Sekira pukul 15.00 wib selanjutnya unit Reskrim Polsek Kundur bersama Unit IV Jatanras Polresta Barelang mendatangi lokasi persembunyian tersangka dan didapati benar bahwa pelaku berada di lokasi tersebut dan selanjutnya di bawa ke Polresta Barelang untuk diamankan serta Pengusutan lebih lanjut.
“Modus Operandi pelaku ialah memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat pelafon rumah dan keluar dari kamar mandi selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap Korban sebanyak 3 kali,”ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kita akan terapkan pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 K.U.H. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,”ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH.