KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil amankan 2 (dua) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Rabu (26/07/2023)
Berawal dari laporan masyarakat Sdr. Nila Ramadani mengenai kehilangan sepeda motor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 di Pasar Mutiara Tanjung Batu Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun dan laporan masyarakat sdr. Basitun mengenai kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Senin tanggal 24 Juli 2023 di Masjid Jami Nurul Hidayah Tanjung Batu Barat Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab Karimun.
Selanjutnya Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H, M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dan menerangkan kronologis pengungkapan kasus adalah pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 02.30 wib Unit Reskrim Polsek Kundur mendapat informasi dari masyarakat bahwa ciri-ciri sepeda motor yang telah dicuri berada di rumah tersangka selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kundur mendatangi rumah yang dicurigai yang beralamat di Parit Senggarang Rt. 002 / Rw 004 Desa Sungai Ungar Utara Kec. Kundur Utara Kab. Karimun dan didapati ada 2 (dua) sepeda motor yang telah dicuri berada di depan dan samping rumah tersangka.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Kundur melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang mengaku berinisial SR (39) dan laki-laki berinisial N (33) dan kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra x 125, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 (satu) unit STNK sepeda motor merk Honda Supra warna putih biru, 1 (satu) unit ponsel merk Lenovo warna hitam dan 2 (dua) kaleng cat semprot kosong.
“Hasil interogasi kami terhadap pelaku mengaku melakukan pencurian pada malam hari di pasar dan di Masjid lalu mengambil sepeda motor milik korban untuk kebutuhan hidup sehari-hari”, ujar Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H, M.H.
Saat ini pelaku di bawa ke Polsek Kundur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku memiliki hubungan suami istri. “Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun”, tutup AKP Buala Harefa, S.H., M.H.