Polsek Bukit Bestari Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Polsek Bukit Bestari menggelar Konferensi pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kamis (14/04/2022)

Adapun kronologis kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 16.00 wib pelapor di hubungi oleh adik pelapor bernama (F) yang mengatakan bahwa Sdr (E) melihat pintu bagian depan toko terbuka, selanjutnya pelapor langsung pergi menuju toko butik milik pelapor yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang. Setibanya di ruko milik pelapor tersebut, pelapor melihat bahwa benar pintu bagian depan ruko milik pelapor sudah terbuka dan dalam keadaan rusak, kemudian pelapor langsung melihat barang-barang milik pelapor berupa pakaian muslim 120 (seratus dua puluh) helai, accessoris lampu dinding, tempat tisu, lampu hias cangkok, tempat gantungan kunci, dan satu buah jam dinding kayu sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut diatas pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah). Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Bestari.

Pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekira pukul 13.00 wib Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang berada di Nagoya Jodoh Batam. Kemudian terhadap terduga Pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari langsung melakukan pengejaran ke kota Batam untuk dilakukan penangkapan dan sesampainya di Batam pada saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, maka anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari memberikan peringatan dengan tembakan sebanyak 3 (tiga) kali namun tersangka tidak mengindahkan peringatan yang di beri pihak kepolisian sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri tepatnya di betis setelah diberikan tindakan tegas terukur tersangka langsung dibawah kerumah sakit Harapan Bunda di Kota Batam guna memberikan penaganan medis, selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bukit Bestari guna penyelidikan / penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kapolsek Bukit Bestari Kompol Adi Sumardi, S.Kom menjelaskan dari tersangka RA Alias K diamankan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) helai baju giamis, 2 (dua) buah hijab, 1 (satu) buah jam timbangan hias, 2 (dua) buah lampu hias, 12 (dua belas) hanger baju, 1 (satu) buah gunting besi, 1 (satu) unit sepeda motor (Yamaha Mio)

“Atas perbuatannya, terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun penjara”, tutupnya

No More Posts Available.

No more pages to load.