Polsek Bintan Timur Polres Bintan Ringkus Pencuri Kendaraan Bermotor

oleh

BINTAN, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur gelar Konferensi Pers terkait tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan Nusantara Km 17 Kijang, Kelurahan, Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Hal terungkap saat pelaksaan Konferinsi Pers pada Senin (6/12/2021).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi menjelaskan bahwa Tersangka Inisial BS (29) dengan modus mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor plat BP 2519 MW untuk memilikinya kendaraan tersebut.

“Kronologis kejadian, Rabu (06/10) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Nusantara Km 17, Kampung Teratai, RT 003/RW 003, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),” ujar AKP Suardi di Mapolsek Bintim. Disamping itu, BS sehari-hari bekerja sebagai pemulung, dirinya mengakui melakukan tindakan tersebut dikarenakan adanya kesempatan. “Saya mengambil motor tersebut dikarenakan kunci motor diletakkan di kendaraan tersebut, sehingga saya mengambilnya disaat situasi keadaan sepi,” tukas BS saat di tanyakan awak media.

Diketahui, tersangka merupakan residivis narkoba yang baru sebulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

BS ditangkap di kediamannya Km 12 Tanjungpinang oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bintan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 K.U.H.Pidana diancam dengan pencurian, pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.