BATAM, BATAMRAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Bengkong yang di pimpin oleh Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos berhasil mengamankan 3 Orang Pelaku Curanmor anak di Bawah Umur yang terjadi di Parkiran Warnet Alumindo Ruko Citra Alumindo Karsa, Bengkong Laut Kec, Bengkong-Kota Batam. Kamis (06/05/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial VAM (16 tahun), A (15 tahun), MFH (16 tahun) yang amankan di daerah Bengkong pada tanggal 06 Mei 2022.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos mengatakan Menurut pengakuan Korban inisial AS pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, Teman Korban memarkirkan sepeda motor milik abang ipar Korban yang sebelumnya dipinjam dari Korban di parkiran Warnet Aluminido Ruko Citra Alumindo Karsa Kel. Bengkong Laut. Kec. Bengkong – Kota Batam dengan posisi stang terkunci. Kemudian kunci kontak sepeda motor tersebut diserahkan kepada Korban yang juga sedang bermain Warnet bersama temannya dialamat tersebut.
Kemudian Pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 sekira pukul 04.00 wib pada saat Korban akan pergi beli makan, Korban sudah tidak menemukan lagi sepeda motor milik abang iparnya tersebut adapun sepeda motor yang hilang adalah honda astrea Prima C100, warna hitam. Akibat kejadian tersebut, Korban mangalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.
Menerima Laporan dari Korban kemudian Pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 02.20 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Rio Ardian, SH mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah bengkong yang sedang diamankan, mendapat info tersebut Unit reskrim segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya setibanya di TKP Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan diduga pelaku VAM, Pelaku A, Pelaku MFH di daerah Bengkong dan didapati 1 unit sepeda motor Jenis R2 Merek Yamaha mio sporty, 1 unit sepeda motor Jenis R2 Merk Honda astrea Prima C100.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos mengatakan Ketiga Pelaku merupakan anak di bawah umur yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim polsek bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos.