Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Curanmor dan Jambret

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Anggota Polsek Batam Kota berhasil membekuk 1 tersangka kasus curanmor dan 1 tersangka curas Jambret.

Pada hari Jumat (20/1/2017) korban bernama Kevin kehilangan motor jenis Sepeda motor Merk Honda (Revo), warna Hitam, No.pol: BP 3238 FI yang di parkirkan di lapangan engku Putri Batam Center. Selanjutnya korban melaporakan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.

WhatsApp Image 2017-01-22 at 3.13.30 PM

Hari Minggu (22/1/2017) Anggota Polsek Batam kota lalu melacak keberadaan motor korban dan mendapat informasi keberadaan motor korban di daerah Kecamatan Bengkong Swadaya dengan kondisi nomor polisi telah diganti. Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin, SH bersama anggota Piket Reskrim dan SPK langsung mengamankan tersangka berinisial S yang berada di rumah kos kosan untuk di bawa ke Polsek Batam Kota.

Selanjutnya Kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) dilaporkan oleh korban via telepon ke Polsek Batam kota yang terjadi di samping gedung Graha Kepri, Minggu (22 /1/2017) sekira pukul 10.55 Wib.

WhatsApp Image 2017-01-22 at 4.21.43 PM

Mendengar laporan tersebut Unit Patroli dan Piket SPK dan Reskrim langsung menuju ketempat kejadian dan sesampainya di lokasi pelaku sudah diamankan oleh warga, akibat terjatuh dari kendaraanya saat tarik menarik dengan korban. selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Batam kota.

Dari penangkapan tersangka berinisial MJH, polisi menemukan barang bukti tas, uang tunai Rp.300.000, 1 unit Kamera digital, 1 buah kacamata, dan 1 buah ID card.

WhatsApp Image 2017-01-22 at 4.21.44 PM

Selanjuntnya polisi menggeledah rumah pelaku didapati dokumen penting berupa ATM, KTP, SIM, SNTK, BPJS dan surat-surat lainya atas nama Susanti Tambunan dan dikroscek kepada korban bahwa benar atas nama susanti tambunan telah di.jambret. Atas perbuatan tersangka MJH dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP denganĀ  ancaman hukuman 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.