Polsek Batam Kota Ringkus Pelaku Pencurian Mobil di Mitra Raya Kota Batam

oleh

BATAM, BATAMRAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang di Pimpin oleh Ipda Yustinus Halawa SH .MH Beserta Anggota Opsnal Polsek Batam Kota Melakukan Penangkapan Terhadap 2 Orang Pelaku Curanmor Roda 4 Di Ruko Mitra Raya Batam Center. Selasa (19/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib. Kedua Pelakunya berinisial W (28 Tahun) dan AP (26 Tahun).

Berawal Pada selasa (19/10/2021) sekira pukul 16.00 wib korban mendapat kabar dari rekan kerjanya mengatakan bahwa 1 unit Kendaraan R4 Mercedes Benz warna hitam sudah tidak ada  kemudian korban mengecek cctv dan melihat ada orang yang mengambil mobil korban dan selanjutnya melaporkan kepolsek batam kota.

Menerima Laporan Korban Selasa (19/10/2021) Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan Penyelidikan dan mencari informasi keberadaan mobil mercy yang dicuri, saat itu diketahui dr saksi A bahwa sebelumnya pelaku menggunakan jasanya untuk menderek mobil menuju perumahan cipta asri barelang.

Setelah itu Tim opsnal menuju ke lokasi dan berhasil menemukan mobil mercy yang dicuri oleh kedua pelaku, dari hasil pengembangan didapati informasi bahwa pelaku pencurian mobil tinggal dihotel leon di batu ampar, kemudian pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 00.15 wib tim opsnal langsung menuju hotel tempat ke dua diduga pelaku berada, dan kedua pelaku berhasil diamankan.

Tim berhasil menemukan sisa uang penjualan knalpot mobil mercy tersebut. Selanjutnya teehadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa kepolsek batam kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit mobil mercedes benz, 1 unit mobil honda  odyse, Uang tunai 1.5 juta dan 2 unit Hp milik tersangka.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty W, SIK membenarkan adanya dugaan tindak Pidana Pencurian Kendaraan Roda 4 yang saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Batam Kita untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara. ungkap Kapolsek Batam Kota melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.

No More Posts Available.

No more pages to load.