Polsek Batam Kota Berhasil Tangkap Tersangka Curanmor

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Pengungkapan kasus Tindak Pidana Curat (Curanmor) oleh Polsek Batam Kota, Sabtu (26/11/2016).

Atas dasar laporan polisi LP – B / 365 / XI / 2016 / KEPRI / Res / SPK -Polsek Batam Kota, tanggal 25 November 201, tersangka MTS (20) ditangkap oleh anggota Polsek Batam Kota di Pos lantas Simpang BNI Batam.

img-20161126-wa0001

Awal kejadian pada hari Jumat tanggal 25 November 2016 sekira pukul 07.00 wib korban berangkat dari rumah untuk bekerja di Kantor Notaris di Rudi Purba dan sesampainya di kantor, korban memarkirkan motornya di parkiran motor namun stangnya tidak dikunci kemudian sekira pukul 10.00 Wib korban diberitahu oleh teman korban bahwa motornya telah hilang. Mendengar hal tesebut korban langsung ke parkiran motor dan mendapati motornya telah hilang, tidak lama kemudian korban mendapat kabar dari security ruko bahwa motornya sudah berada di Pos lantas Simpang Bank BNI.

Sehingga korban langsung menuju pos lantas dan Polsek Batam Kota untuk membuat Laporan Polisi, kemudian tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor Merk APP KTM TM100-18 warna perak biru dengan nopol BP 4008 DK  serta 1 buah STNK sepeda motor merk APP KTM TM100-18 dibawa ke Polsek Batam Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin, SH membenarkan kejadian tersebut dan kini tersangka dalam pemeriksaan di Polsek Batam Kota.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin, SH menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dengan keamanan diri dan harta bendanya, hindari jangan sampai menjadi korban kejahatan C3. Tambah kunci ganda saat memarkirkan sepeda motor baik dirumah maupun ditempat lain. Hindari menyimpan barang-barang berharga di dalam jok sepeda motor maupun didalam mobil dan meninggalkan kendaraan atau rumah anda pastikan dalam keadaan terkunci.  (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.