Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus 7 Pelaku Begal, 2 Dihadiahi Timah Panas

oleh

7 pelaku begal

BATAM, BATAMRAYA.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil mengamankan 7 pelaku pembegalan, perampasan dan penodongan, narkoba dan terorisme, berkeliaran di wilayah hukum Polsek Batam Kota, Rabu (6/11/2019) malam.

Ketujuh pelaku tersebut yakni Ariesko Levy Saputra warga Kampung Tengah Batu Besar, Nongsa, Muhammad Leo warga Kampung Jabi, Nongsa, Lutfi Yudistira warga Kampung Panglong, Nongsa, Andi Muhammad warga Kampung Tengah Batu Besar, Nongsa, MS warga Kavling Nongsa, dan Muhammad Juliadi warga Kampung Panglong, Nongsa, serta otak pelaku Dedi warga Kampung Tengah, Nongsa.

Tertangkapnya ketujuh pelaku pembegalan tersebut tentunya menjadi peringatan keras bagi para pelaku pembegalan. Adapun dua di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas saat mencoba kabur.

Menurut Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy melalui Kanit Reskrim Ipda Putra SH MH, ketujuh pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di tiga tempat berbeda di wilayah hukumnya.

“Sesuai laporan para pelaku dilaporkan beraksi di tiga TKP yaitu di depan Hotel Harmoni One, di depan Kampus Politeknik Batam, dan di depan Kampus Uniba,” ujar Ipda Putra.

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Putra didampingi Panit I Buser Ipda Harris Kottama, dan Panit II Buser Aiptu Abdon Pasaribu, pada penyergapan awal akhirnya berhasil menangkap keenam pelaku begal dua jam setelah melakukan aksinya di jalan raya di depan Kampus Politeknik Batam, Batam Kota, pada Rabu (6/11/2019) malam.

Mereka ditangkap saat sedang berpesta miras di sekitar Perum BCL, Nongsa. Salah seorang pelaku pun dihadiahi timah panas saat penyergapan.

Sementara otak pelaku yakni Dedi, yang berhasil kabur saat penyergapan awal, ditangkap di rumah kekasihnya setelah tiga hari diburu polisi. Saat disergap, Dedi harus dilumpuhkan dengan timah panas saat mencoba kabur melalui pintu belakang.

Kini, ketujuh pelaku mendekam di sel tahanan mapolsek Batam Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.