Polri Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Senilai Rp 21 Juta

oleh

curat

Batamraya.com, Tanjungpinang – Seorang pria berinisial R (38) berhasil dilumpuhkan oleh anggota Polsek Tanjungpinang Kota dengan menggunakan timah panas karena sempat melawan, Jumat (29/3/2019).

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah mengungkap bahwa penangkapan terhadap tersangka R yang melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda M Pakpahan dibantu oleh anggota Reskrim Polresta Barelang.

“Tersangka kemudian kabur ke Batam setelah berhasil mencuri celengan Abdul Rochman (35), penjual santan kelapa di Jalan Gambir, Lorong Gambir No.36 Tanjungpinang, pada 17 Maret 2019 lalu,” ungkap AKP Reza.

Lanjutnya, celengan korban yang berhasil diraup oleh tersangka R senilai Rp21 juta yang mana disimpan dalam tiga celengan pelampung dan berada di dalam kios korban.

Adapun atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan KUHP pasal 363 ayat (5)  dengan ancaman 9 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.