Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, M.Si. didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono dan Kapolsek Tanjungpinang Timur Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syarifuddin Anwar
menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian. Selasa (24/05/22)

Adapun kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 13.15 WIB bertempat di cucian mobil Jl.Hanjoyo Putro Km.9 Tanjungpinang Kec.Tanjungpinang Timur pelapor bersama istri pergi ke tempat cucian mobil di Jl. Hanjoyo Putri km.9 untuk mengambil mobil yang dititipkan di cucian pada tanggal 05 Mei 2022 yang diterima langsung oleh pemilik cucian sdr. (T). Sesampainya di cucian mobil, pelapor bertemu sdr. (R) untuk menanyakan mobil yang pelapor titipkan, kemudian sdr. (R) bertanya kepada sdr. (A) dimana mobil SUZUKI/RW415F-OVER warna biru yang dititipkan oleh pelapor, kemudian sdr (A) memberitahu bahwa mobil tersebut sudah tidak ada sejak tanggal 11 Mei 2022, kemudian sdr. (A) menghubungi sdr. (AN) dan tidak lama kemudian sdr. (AN) datang dan menjelaskan bahwa mobil tersebut sudah tidak ada pun barang milik pelapor yang hilang adalah mobil SUZUKI/RW415F-OVER Warna biru. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.90.000.000,( Sembilan Puluh Juta Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima Laporan Polisi dengan nomor LP / B / 11 / V / 2022/ SPKT / POLSEK TPI TIMUR / POLRESTA TANJUNGPINANG / POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 15 Mei 2022 , Anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan introgasi kepada karyawan cucian. Setelah mendapatkan informasi, Anggota Reskrim polsek Tanjungpinang Timur langsung menuju ke arah KM.16 dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan langsung mengamankan barang bukti berupa mobil SUZUKI/RW415F-OVER Warna biru dan membawa tersangka bersama barang bukti ke polsek Tanjungpinang Timur.

“Inisial tersangka adalah (LN), laki-laki berusia (32) tahun, dan sudah diamankan barang bukti Mobil SUZUKI/RW415F-OVER”, terang Kapolresta Tanjungpinang

“Terhadap tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara”, tutup Kapolresta Tanjungpinang.

No More Posts Available.

No more pages to load.