TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap kasus terhadap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pelaku berinisial LS (24), Rabu (22/3/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si melalui Kasihumas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial RAP (17).
Tindakan pidana persetubuhan dilakukan di rumah korban di Jl. Hang Lekir Gg. Dahlia Blok B No.6 Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan Bertanggung jawab.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Pelaku MRR dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Adapun barang bukti yang disita, 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah, 1 helai kaos warna hitam, celana Panjang warna coklat, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit.