Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang, Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Helmy Santika mengatakan, kasus penjualan ginjal di Batam sejauh ini belum ditemukan. Namun pihaknya tetap akan melakukan langkah antisipasi.
Menurut Kapolresta, tindak melakukan donor organ tubuh sebenarnya tidak ada larangan, namun kasus yang ditemukan Bareskrim Mabes Polri belakangan ini justru disengaja dan menjadi ajang bisnis.
“Sebenarnya, karena ada orang yang membutuhkan organ tubuh dan ada orang yang membutuhkan uang. Karena itu, mereka menjual organ tubuhnya,” kata Helmy, Minggu (31-01-2016) siang.
Kombes Pol Helmy mengatakan, jika ini dilakukan orang yang bukan ahli, tentunya sangat beresiko bagi si penjual organ tubuh atau yang melakukan pendonoran.
“Ini sangat beresiko. Apalagi dengan orang-orang yang tidak cermat,” katanya.
“Di Batam memang tidak ada ditemukan kasus seperti ini, namun kita tetap lakukan antisipasi,” ujarnya.