TANJUNGPINANG (batamraya.com) – Kepolisian Resort Tanjungpinang telah mengungkap kasus pembunuhan oleh tersangka JP, Rabu (23/3/2016).
Pembunuhan yang dilakukan oleh JP pada 24 Januari 2016 lalu adalah pembunuhan berencana bersama dengan temannya berinisial MIS membunuh korban yang merupakan pemilik tanah. Korban dihabisi nyawanya oleh tersangka JP menggunakan sebilah pisau dengan cara menusuk dada korban hingga 2 kali.
Setelah korban tewas, JP membungkus korban mengunakan plastik dan kasur, lalu bersama tersangka MIS mengangkat mayat korban ke dalam mobil avanza yang telah dipersiapkan oleh tersangka, kemudian membawa mayat tersebut ke daerah kawal Kabupaten Bintan. Dikarenakan daerah kawal masih dalam keadaan ramai, tersangka membawa mayat tersebut ke jembatan 2 jalan lintas barat arah Tanjung Uban, Kemudian sekitar jam 24.00 Wib tersangka membuang mayat tersebut ke dalam sungai di bawah jembatan.
Dari hasil penyeldikan sejak tanggal 25 Januari 2016 lalu setelah menangkap pelaku berinisial JP, Sat Rreskrim Tanjungpinang mengejar MIS.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian,S. SIK, M.Si menerangkan bahwa tersangka MIS berhasil ditangkap saat hendak ke Batam menuju Bandara untuk melarikan diri ke Padang. Saat sebelum penangkapan terjadi, tersangka MIS sempat terekam oleh CCTV di sebuah ATM.
Kini 2 Tersangka telah diamankan di Polres Tanjungpinang dan tersangka JP akan dikenai pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Ev)