Polres Tanjungpinang Ungkap 3 Kasus Kriminal

oleh

TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Polres Tanjungpinang menggelar Press release kasus Curat dan Kasus Narkoba, Sabtu (23/7/2016) pukul 11.00 Wib.

IMG_6723

Release ini dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Joko dan di dampingi Kapolsek Barat AKP Paten Tarigan dan Kasubag Humas Iptu Dulatif.

Kasus pertama diungkapkan oleh Kabag Ops Joko yaitu kasus Curanmor dengan pelaku berinisial AS, Seorang buruh ini merupakan Residivis,  tersangka selanjutnya berinisial AA (17) Tahun dan WS (17).  Barang Bukti juga telah diamankan sebuah 1 unit sepeda Motor Honda Beat Warna Merah BP 2695 WM.
Selanjutnya kasus kedua yaitu Kasus Curat dengan Modus Operandi tersangka merusak Jendela Cafe kemudian mengambil 1 unit mesin Kasir. Tersangka seorang laki-laki berinisial R (28) dan bekerja sebagai Honorer Dishub. Barang Bukti yang disita adalah 1 unit Mesin Kasir, dan  1 Buah Obeng Pipih Warna Kuning. Tersangka R dikenai Pasal 363 ayat (3) Dan (5) KUHP Pidana dengan  ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.
IMG_6726
Terakhir, Kasus Narkoba dengan tersangka NT. Barang Bukti yang berhasil disita sejumlah 5 Paket Sabu Seberat 1,85 Gram , 1 Buah Boneka, 1 Buah Dompet Warna Kuning dan 1 Unit Handphone Merk Nokia Model 105 Warna Hitam.
Tersangka Lain berinial Hk dengan Barang Bukti yang diisita berupa 1 Paket Diduga Sabu Seberat 1,82, 1 Buah Kotak rokok, dan 1 Unit Handphone Merk Samsung.  Total Barang Bukti Narkotika Seluruhnya 3,67 Gram.
Para tersangka kasus Narkoba ini dikenai Pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 112 Ayat 1 UU Ri No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini para tersangka kasus tersebut dalam penahanan dan dalam pengawasan di Polres Tanjungpinang (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.