TANJUNGPINANG (batamraya.com) – Razia Gabungan dilakukan oleh polisi di tempat perjudian, Kamis (24/3/2016) tadi malam.
Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tanjungpinang Kompol Jamaludin, Kasat Intel, kasat reskrim, Kapolsek Tanjungpinang timur, Kasat Sabhara dan 32 personil gabungan dari Sat reskrim, sat Intel, Sabhara, Provos dan Sat Pol PP Kota Tanjungpinang.
Polisi melakukan penutupan dengan memasang Police line terhadap ruko tempat permainan Royal Mahjong di Jalan Potong lembu nomor 11 Tanjungpinang.
Kemudian menutup tempat permainan judi jenis Cingkoko/Dadu yang berlokasi di Km.15 yang merupakan kawasan lokalisasi.
Polisi telah mengankan 1 buah meja / Lapak yang digunakan untuk bermain judi jenis cingkoko tersebut.
Sekitar pukul 22.45 Wib kegiatan razia gabungan selesai. Selama berlangsungnya razia, situasi aman terkendali. (Ev)