BATAM (batamraya.com) – Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Korban berinisial Hr (37) Senin, (2/5/2016).
Adegan rekonstruksi diperagakan sebanyak 37 adegan dengan luka tusukan sebanyak dua lubang.Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan pada pukul 10.00 hingga 11.30 Wib di Pelabuhan Sri Payung Jl. R.E Martadinata KM. 6.
Kegiatan rekonstruksi ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang melalui KBO Reskrim Iptu Effendy, Kasi Pidum Kejaksaan, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, penasehat hukum dan saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang melalui KBO Reskrim Iptu Effendy menjelaskan, Dalam kasus ini berjumlah lima orang tersangka, Tersangka berinisial Eh (24) dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sedangkan untuk tersangka berinisial Cl dan lainnya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selama kegiatan rekonstruksi ini berlangsung situasi berjalan aman dan lancar. (Ev)