Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian di Swalayan Pinang Lestari

oleh

ungkap kasus pencurian

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Polres Tanjungpinang melalui jajaran Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian. Hal ini disampaikan kepada publik pada saat Konferensi Pers yang dihadiri insan Pers bertempat di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (24/6/2020).

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin memimpin pelaksanaan konferensi pers didampingi Kanit Reskrim IPDA Hendri dan Kasubbag Humas IPTU Suprihadi.

ungkap kasus pencurian1

Kejadian berawal dari laporan yang diterima Polsek Tanjungpinang Timur pada Senin (22/6/2020) yang mana telah terjadi pencurian di swalayan Pinang Lestari Jl. DI. Panjaitan Km.9 Tanjungpinang dengan kerugian dari pihak Swalayan Pinang Lestari berupa 131 slop atau 1.310 bungkus rokok berbagai merk dengan taksiran mencapai sekitar Rp30 Juta.

Menerima laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV yang ada di swalayan Pinang Lestari didapati seseorang yang telah berhasil masuk dan mengambil rokok yang ada di swalayan Pinang Lestari.

Kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman yang akhirnya diperoleh identitas pelaku yaitu RS alias R, laki-laki berusia 27 tahun beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang.

Pada senin (22/6/2020) sekira pukul 15.00 wib diketahui keberadaan pelaku di daerah Madong Darat Kelurahan Kampung Bugis yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menyampaikan bahwa atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.