Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Polres Tanjungpinang gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan terhadap anak dibawah umur. Sabtu (29/05/2021).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK mengatakan bahwa kronologis kejadian pada Hari Jumat Tanggal 07 Mei 2021 Sekiranya Pukul 23:00 WIB orang Tua Pelapor pulang Ke rumah dan memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy di teras depan rumah dan mengunci stang sepeda motor tersebut.

“Pelapor keluar kamar melihat dari jendela masih melihat sepeda motor tersebut terparkir di teras depan rumah, kemudian sekira pukul 02.30 Wib sudah tidak ada lagi di depan teras rumah. Adapun ciri-ciri dari sepeda motor tersebut Honda Scoopy warna Putih Hitam,” jelas Kapolres.

Pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira pukul 17.00 wib anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang dan Anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mendapatkan laporan dari masyarakat yang melihat bahwa ada seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan duduk di atas sepeda motor yang mana motor tersebut adalah milik karyawan di salah satu hotel resto di km 7 Tanjungpinang.

Kemudian Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang dan Anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna melakukan pengembangan.

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku ada 14 TKP yg berhasil Terungkap Oleh Tim Gabungan JATANRAS Polres Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur. Kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, terang Kapolres.

Sebanyak 12 TKP di Kota Tanjungpinang, antara lain, di Jl. Sei Jang Kota Tanjungpinang, Jl. Rawasari Kota Tanjungpinang, Jl. Bakar Batu Kota Tanjungpinang, Jl. D.I. Panjaitan Kota Tanjungpinang, Jl. Kuantan Kota Tanjungpinang, Jl. hanjoyo Putro Km. 9 Kota Tanjungpinang, Komplek Bintan Center Kel. Air Raja Kota Tanjungpinang, Bengkel barokah motor Komp. Bintan Center Kec. Tanjungpinang Timur kota Tanjungpinang, Km. 10 Kel. Air Raja Kota Tanjungpinang, Jl. D.I. Panjaitan km.7 Kec. Tanjungpinang Timur kota Tanjungpinang, Parkiran ruko sebelah A-Bita Hotel dan Resto km.07 Kota Tanjungpinang, Jl. Durian, Kel. Seijang kota Tanjungpinang.

“Masih ada 2 sepeda motor sedang dalam perjalanan dari Natuna menuju Tanjungpinang, dengan TKP di Kota Tanjungpinang dan Batam,” imbuhnya.

Tersangka berinisial “TZ”, Laki-laki (39) Th, Wiraswasta, dengan korban berinisial “DN”, Perempuan (24) Th, Honorer dengan barang bukti berupa 9 unit sepeda motor merk Scoppy, 4 unit sepeda motor merk Vario, dan 1 set kunci T.

“Terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun”, tutup Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.