Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika 12,37 Gram

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika, Jumat (28/05/2021) pagi. Waktu dan tempat kejadian perkara yaitu pada hari Jumat, 21 Mei 2021 sekira pukul 18.30 WIB di Kel. Tanjung Ayun Sakti Kec. Bukit Bestari dan sekira jam 22.00 WIB di Jln. Kuantan Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ronny B, SH didampingi Kassubag Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi mengatakan bahwa kronologis kejadian bahwa pada hari Jumat, 21 Mei 2021 sekira pukul 17.00 WIB.

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu menggunakan mobil. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan pukul 18.30 WIB berhasil menangkap seorang pria di halaman Kost Sakera Jl. A. Rahman Hakim Gang Gatra.

Pria tersebut mengaku bernama EYF. Saat dilakukan penggeledahan didalam mobil ditemukan 5 paket diduga sabu, 1 timbangan digital, 1 buah gunting, 1 bundel plastik bening, 1 united vs HP. Tersangka mengakui 5 paket sabu didapat dari seorang bernama “N”. Kemudian Tim Drugs Hunter melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa Sdr. “N” berada di sebuah Hotel di wilayah Kel. Melayu Kota Piring.

Selanjutnya Tim masuk kedalam Kamar hotel dan menemukan 2 orang yang mengaku bernama “N” dan “NZ”. Saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan 5 paket diduga Narkotika Jenis sabu didalam tas milik saudara “N”, 1 buah timbangan digital, 1 bundel pastik, seperangkat alat hisap, 3 unit Hp. Lk. “N” mengakui barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang dengan inisial “K” (dalam penyelidikan) dan 1 unit Hp OPPO warna Merah adalah milik Lk. “NZ”. Selanjutnya semua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti berupa 5 paket diduga Sabu dengan berat bersih 3,08 gram milik EYF, 5 paket diduga sabu dengan berat bersih 9,29 gram milik N, 2 timbangan digital, 1 buah kotak stainlies, 2 buah gunting, 2 bundel plastik bening, 2 buah tas Sandang, 4 unit HP, 2 buah mancis gas, 1 buah sendok, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 1 unit Mobil.

Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang juga menambahkan bahwa “EYF” dan “N” sudah pernah dihukum dengan kasus Narkoba.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba.

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

No More Posts Available.

No more pages to load.