Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan di Kawasan Pantai Impian

oleh

ungkap kasus pembunuhan1

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Resor Tanjungpinang (Polres Tanjungpinang) menggelar konferensi pers tindak pidana pembunuhan secara terbatas bertempat di lobi Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (16/5/2020).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si memimpin jalannya Konferensi Pers didampingi Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya, Kasat Reskrim AKP Rio Reza P., SIK dan Kasubbag Humas IPTU Suprihadi.

Kapolres Tanjungpinang menguraikan pengungkapan tindak pidana pembunuhan berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 04.45 wib yang mana saat itu Personil piket (Pawas) Polsek Tanjungpinang Barat AIPTU P. Manurung (Kanit Reskrim) memperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan berenang di sekitar pantai di belakang hotel BBR Jl. Pantai Impian Tanjungpinang.

“Merespon hal tersebut AIPTU P. Manurung segera menginformasikan hal tersebut kepada Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya dan bersama anggota Pelayanan dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat menuju ke lokasi,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, setiba di lokasi, tidak lama berselang anggota menjumpai seorang laki-laki mendatangi lokasi tersebut.

Anggota kemudian menanyakan perihal keberadaan laki-laki tersebut dan dirinya menyampaikan bahwa tinggal di sekitar lokasi tersebut. Merasa ada yang mencurigakan dengan gerak-gerik laki-laki tersebut, anggota kemudian mengamankannya.

Selanjutnya, anggota menyisir lokasi di sekitar pantai dan menemukan orang yang dalam kondisi mengapung dan diperkirakan sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Anggota pun kemudian menginterogasi laki-laki yang diamankan tersebut dan laki-laki tersebut mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap orang yang ditemukan mengapung tersebut.

“Terhadap laki-laki tersebut kemudian diamankan di Mako Polsek Tanjungpinang Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk orang yang ditemukan dalam kondisi mengapung dibawa ke RSUD Kota Tanjungpinang,” jelas Kapolres.

Diketahui, identitas pelaku yakni pria berinisial SAS (42) beralamat di jalan Kijang Lama Tanjungpinang. Untuk korban yaitu MT, perempuan berusia 49 tahun beralamat di Singkep Barat Kab. Lingga.

Adapun pembunuhan tersebut berawal dari tersangka SAS pada malam itu melewati JL. Yusuf kahar tepatnya di depan hotel Sampoerna Inn. Saat itu SAS dipanggil oleh korban MT untuk singgah. MT kemudian menawarkan SAS untuk melakukan kencan yang akhirnya disepakati dengan tarif Rp.200.000,-.

ungkap kasus pembunuhan

“SAS kemudian membawa MT ke warung milik SAS yaitu di kedai kopi Dos Roha Jl. Pantai Impian Tanjungpinang. Kemudian SAS dan MT masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, SAS yang setengah sadar/mabuk melihat MT mengambil 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan rokok dan sejumlah uang hasil penjualan di warung,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, SAS pun mengejar MT yang saat itu melakukan perlawanan dengan cara mencakar mata sebelah kiri SAS. Kemudian SAS memukul kepala MT dengan martil / palu besi sebanyak 4 sampai 5 kali lalu menyeret MT ke laut pantai di belakang hotel BBR.

Atas perbuatannya, SAS dikenakan pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kasubbag Humas menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga diri dengan baik. Jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming seseorang dan ikut ajakan orang yang belum dikenal. Serta jangan melakukan perbuatan yang menyalahi aturan yang hanya menimbulkan kesenangan sesaat karena dapat merugikan diri sendiri dan memiliki dampak yang buruk.

No More Posts Available.

No more pages to load.