Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Bertempat di Polres Tanjungpinang telah dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Pembunuhan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K., Selasa (19/01/2021).

Turut hadir Kasat Reskrim AKP Rio Reza Panindra, S.I.K Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A.Agung.M.Winarta, S.H,S.IK, Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju. SH., S.I.K., dan rekan-rekan dari media, baik media cetak, media online dan media elektronik.

Kapolres Tanjungpinang menyampaikan kronologis kejadian yaitu pada pertengahan bulan desember 2020 tersangka pernah melakukan percobaan pencurian dirumah korban, tetapi pada saat sedang mencongkel jendela tersangka melihat ada orang yang datang sehingga pencurian dibatalkan oleh tersangka.

Kemudian, pada hari Senin tanggal 11 januari 2021 sekira pukul 15.00 wib sore hari pada saat istirahat kerja tersangka ingin mengulangi niatnya kembali untuk mencuri dirumah korban yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat kerjanya, dengan cara memantau dari warung yang ada didepan rumah korban, pada pukul 02.00 wib malam hari yaitu di tanggal 12 januari 2021 tersangka dari tempat tinggalnya menuju ke rumah korban lalu masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela yang ada dilantai dasar dengan obeng yang dibawa oleh tersangka, setelah berhasil masuk kerumah korban.

“Tersangka langsung mencari barang yang ada dikamar korban, dan saat tersangka akan mengambil hp milik korban yang ada disamping badan korban yang sedang tidur, korban terbangun dan berteriak meminta tolong,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, karena tersangka panik tersangka langsung mencekik leher korban. Korban terus berusaha melawan dengan pisau yang didapatkannya dikamar sehingga setelah tersangka berhasil merebut pisau dari tangan korban kemudian membuangnya. Tersangka semakin panik dan akhirnya mencekik leher dan menutup mulut korban dengan bantal lalu tersangka memiting leher korban sampai akhirnya korban meninggal dunia, setelah memastikan korban meninggal, tersangka mengambil barang milik korban berupa laptop dan handphone dan kemudian melarikan diri ke Batam.

Setelah tim gabungan Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan menjual handphone diwilayah kota Batam.

Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa handphone tersebut merupakan milik korban sehingga team melakukan pencarian terhadap tersangka, dan akhirnya pada hari kamis tanggal 14 januari 2021, sekira pukul 21.00 wib dilakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka dipasar induk/pasar pagi kec. Lubuk Baja inisial HSL (21). Tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang bebas dari Rumah Tahanan Batam pada tahun 2015.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang adalah satu unit handphone, satu kasur single, satu bantal, satu obeng, satu pisau dapur, satu sprai, satu selimut, satu jacket hoodie, dan satu jacket baseball.

“Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana pembunuhan yang didahului, disertai dan diikuti dengan peristiwa lain sebagaimana dalam rumusan pasal 339 K.U.H.Pidana atau 365 K.U.H.Pidana ayat 3 dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal Hukuman Seumur Hidup atau Selama-Lamanya 20 Tahun Penjara”, tutup Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.