TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Polres Tanjungpinang berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika, Rabu (03/06/2021).
Konferensi pers terhadap kasus tindak pidana Narkotika dipimpin oleh Kasi Humas Polres Tanjungpinang IPTU SUPRIHADI dan Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polres Tanjungpinang IPDA Ivan Wira Hardiyanto,S.H.
Kasi Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi menjelaskan adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 15.15 wib, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang dicurigai memiliki paket diduga Narkotika jenis sabu di sekitaran Jl. Hanjoyo Putro.
Selanjutnya Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.30 wib, Tim melihat laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut berada di sebuah rumah Jl. Hanjoyo Putro. Saat diamankan mengaku bernama (P). Selanjutnya bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan di lantai rumah 1 buah kotak rokok yang berisikan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya. Dari tangannya juga diamankan 1 unit Hp. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pada hari Kamis, 27 Mei 2021 setelah dilakukan penangkapan terhadap Lk.(P), Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lk.(AS) di sebuah perumahan Kec. Tanjungpinang Timur.
Kemudian bersama saksi Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu, 1 timbangan digital dan 1 bundel plastik bening. Terhadap barang- barang tersebut diakui miliknya. Dari tangan pelaku juga diamankan 1 unit Hp. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka “P”, Laki-laki (47)Th, Tidak bekerja, dengan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 unit HP, 1 buah kotak rokok, dan 1 unit sepeda motor.
Terhadap tersangka “AS”, Laki-laki (42)Th, Swasta, dan pernah dihukum kasus narkoba ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 0.26 gram, Seperangkat Alat hisap sabu, 1 unit HP, 1 buah timbangan digital, dan 1 bundel plastik bening.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang menyampaikan berdasarkan hasil tes urine yang telah dilaksanakan, bahwa tersangka dinyatakan positif sabu.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun”, tutup Kasi Humas.