Polres Tanjungpinang Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan

oleh

TANJUNGPINANG – Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan. Selasa (04/01/2021).

Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP AWAL SYA’BAN, SIK didampingi Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP SUPRIHADI HANTONO dan Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA PANGERAN PRADANA MANURUNG, S.H mengatakan kronologis kejadian adalah pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekira pukul 00.15 wib datang sekitar 15 orang laki-laki dan perempuan ke Pub Milenium untuk minum-minum dalam rangka menyambut tahun baru 2022, namun security Pub mengatakan bahwa Pub untuk saat sekarang ini lagi tutup karena akan ada Razia, namun orang-orang tersebut tetap memaksa dan mereka mengatakan bahwa mereka telah membooking tempat, akan tetapi pihak bartender tidak tahu kepada siapa mereka memesan tempat dan akibat kejadian tersebut terjadilah keributan yang mana salah satu dari bartender Pub Milenium yang bernama (EP) kena pukul dibagian kening sebelah kiri yang mengakibatkan benjol dan setelah kejadian tersebut para pelaku pergi dari Pub Milenium menuju arah Bintan Plaza dan setelah itu mengarah ke Jl. Gatot Subroto tepatnya didepan rumah saudara (B),para pelaku ribut-ribut, Kemudian saudara (B) keluar dari rumahnya bermaksud untuk memberitahu supaya tidak ribut didepan rumah, akan tetapi para pelaku malah memukuli saudara (B) dengan menggunakan benda tumpul sehingga mengakibatkan luka bengkak dibagian rahang sebelah kiri dan 4 buah gigi saudara (B) goyang dan sakit dibagian punggung belakang, tidak hanya itu keponakan saudara (B) yang bernama (AJ) juga terkena pukulan benda tumpul dibagian paha sebelah kiri dan juga mengenai bagian kemaluan korban serta bagian hidung saudara (AJ) bengkak akibat pukulan, Saudara (B) dan keponakannya tidak tau apa penyebab para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan keponakan nya, sedangkan pelapor juga di keroyok oleh para pelaku dan dipukuli dengan menggunakan benda tumpul dan tubuh pelapor juga disiram bensin dan akibat kejadian tersebut tubuh pelapor menjadi sakit disekujur tubuh pelapor dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian guna proses selanjutnya.

Identitas Korban :

1. Nama/Inisial : (FA) Laki-laki

2. Nama/Inisial : (B) Laki-laki

3. Nama/Inisial : (EP) Laki-laki

4. Nama/Inisial : (AJ) Laki-laki

Identitas Tersangka :

1. Nama/Inisial : (SB) Laki-laki

• TTL : Tanjungpinang, 15-10-1977

• Alamat : Jl. Brigjen Katamso Gg. Kenanga Kel. Tanjung uggat Kec. Bukit Bestari

2. Nama/Inisial : (J) Laki-laki

• TTL : Tanjungpinang, 10-07-1997

• Alamat : Jl. Brigjen Katamso Gg. Kenanga Kel. Tanjung uggat Kec. Bukit Bestari

3. Nama/Inisial : (MAF) Laki-laki

• TTL : Kijang, 01-03-2000

• Alamat : Kp. Karang Rejo Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur

4. Nama/Inisial : (P) als (A) Laki-laki

• TTL : Tanjungpinang, 04-06-1984

• Alamat : Jl. Brigjen Katamso Gg. Kenanga Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

“Barang bukti yang diamankan adalah1 (satu) buah kemeja lengan panjang berwarna putih dengan merek hotman, 1 (satu) buah besi pipa bulat warna abu – abu, dan visum et revertum”, terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa terhadap pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) ke – 1 K.U.H.PIDANA.

“Barang siapa dengan sengaja dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka dipidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.