Polres Tanjungpinang Berantas Korupsi Kerugian Negara Senilai 5 Milyar

oleh

Batamraya.com – Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak, yang mana alokasi dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2015.

Dalam Press Release yang dilaksanakan di Polda Kepri, Kamis (27/9/2018) yang dibuka oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga ditetapkan 2 tersangka dalam kasus ini yaitu HAR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berstatus pegawai di Kantor KSOP kelas II Tanjungpinang dan BER sebagai Direktur Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi yang ditunjuk selaku penyedia.

Pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak tahun 2015 dilaksanakan oleh Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang dengan pagu sebesar Rp. 9.783.700.000,- dan nilai kontrak sebesar Rp. 9.242.350.000,- terdiri dari persiapan, pekerjaan area pelabuhan, taman parkir, kelengkapan dan perlengkapan, gerbang dan finishing yang dilaksanakan selama 90 hari. Mulai 29 September – 27 Desember 2015. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan pekerjaan belum terselesaikan bahkan banyak kekurangan dalam hal perlengkapan dan kelengkapannya.

HAR yang mengetahui hal tersebut tetap memberikan pembayaran penuh kepada penyedia, hingga memalsukan dokumen dengan cara memindai tanda tangan Tim PPHP. Sementara BER yang tidak sepenuhnya melaksanakan pengerjaan mengalihkan pekerjaan lanjutan tersebut kepada pihak lain. Atas perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian Rp. 5.054.740.904,-.

HAR dan BER yang sempat menjadi buron akhirnya dapat ditangkap Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko W, S.IK di Kediri, Jawa Timur awal pekan ini.
Keberhasilan Polres Tanjungpinang dalam mengungkap kasus korupsi ini mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga apresiasi dari Polda Kepri.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.IK, MH dalam pelaksanaan Press Release menyampaikan bahwa kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, 56 K.U.H.Pidana. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda 1 milyar” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.