NATUNA, BATAMRAYA.COM – Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si Konferensi Pers keberhasilan Polres Natuna ungkap kasus terkait dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaksanakan di Mapolres Natuna, Jum’at (23/10/2021).
Dalam kegiatan ini, Kapolres Natuna di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna menyampaikan keberhasilan Polres Natuna mengamankan DP (21) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/tau penggelapan.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si mengatakan kronologi kejadian berawal dari sekira bulan Juni 2021 tersangka membuka usaha investasi dengan nama Doli Inves. Dimana usaha usaha inves adalah menawarkan kepada masyarakat luas agar memberikan uang, kemudian dijanjikan setelah 5 hari sampai dengan 15 hari uangnya di setor mendapat keuntungan 15 persen hingga 30 persen dari uang disetorkan.
“Cara tersangka menawarkan kepada masyarakat luas adalah dengan menggunakan akun sosial story Whatsap dan story Instagram tersangka hingga masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda beda, hingga ada beberapa korban yang ikut usaha investasi dengan memberikan uang dengan cara di transfer ke rekening tersangka”, jelas Kapolres Natuna kepada awak media saat Konferensi Pers
Lebih lanjut, setelah tersangka menerima uang, dan dalam jangka waktu yang ditentukan tersangka untuk memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal, tersangka tidak dapat memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal yang dijanjikan , hingga korban meminta agar uang modal dikembalikan, namun oleh tersangka tidak dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum menambahkan bahwa diperkirakan jumlah korban yang ikut usaha investasi ada sebanyak 251 orang dengan jumlah uang yang berbeda dan diperkirakan sebesar Rp. 500.000.000
Barang bukti yang di amankan petugas adalah, Bukti transfer dari bank Syariah Mandiri a.n Darina ke Bank BRI a.n tersangka, 1 (satu) buah buah buku tulis yang berisi data nasabah, Rekening koran Bank BNI a.n tersangka, Rekening koran Bank Bank Riau Kepri, buku tabungan dan kartu ATM a.n tersangka, Buku Tabungan bank BNI dan ATM a.n tersangka, 1 (satu) buah handphone iPhone 11 promax dengan nomor simcard 0887 0826 4xxx yang berisikan stori WhatsApp dan Instagram tersangka, 1 (satu) buah kasur warna abu abu dan 1 (satu) lemari plastik warna putih.
“Dengan demikian, atas perbuatan tersangka DP (21) telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun”, Jelas Kasat Reskrim Polres Natuna