Polres Natuna Gelar Perkara Kasus Tindak Pidana Narkoba

oleh

NATUNA (Batamraya.com) – Pada hari Jumat Tanggal 03 Februari 2017 sekira Pukul 09.00 wib Kepolisian resor Natuna melaksanakan Gelar perkara mengenai kasus Tindak pidana Narkotika yang sedang di Sidik oleh Sat Res Narkoba. Kegiatan ini di Pimpin Oleh Kapolres Natuna yang di wakilkan oleh Wakapolres Natuna Kompol Drs.Joko Priyanto di dampingi,Plt Kabag ops AKP Hippal T.Sirait dan oleh Kasat Res Narkoba AKP Ramlan Chalid sebagai Pemapar gelar perkara tersebut beserta perwakilan dari masing masing Bag,Sat dan Si.

2

Gelar perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan kasus yang sedang dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Natuna  tentang tindak pidana Narkotika, yang terjadi di Pelabuhan Selat Lampa Kec.Pulau Tiga Kab.Natuna dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A /110/X/2016/SPKT/KEPRI/NTN pada tanggal 10 Oktober 2016.

Kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada 1 orang laki laki yang diduga memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu yang datang dari Pontianak, lalu anggota  Sat res Narkoba mengintai dan benar informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tsk S tersebut. Lalu tersangka dan Barang bukti di bawa ke Polres Natuna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan di ketahui bahwa barang tersebut milik Tsk A dari pengakuan Tsk S Lalu dilakukanlah pengejaran dan penangkapan oleh anggota satresnarkoba.

Dalam Pelaksanaan gelar perkara tersebut Wakapolres Natuna memberikan saran kepada anggota Sat res Narkoba yang masih melakukan pengembangan penyidikan agar segera mengusut tuntas perkara tindak pidana narkotika tersebut yang terjadi  di pelabuhan selat lampa tersebut.

1

“Saya hanya memberikan tambahan saran saya kepada penyidik dan anggota resnarkoba,agar segera mengusut tuntas perkara tindak pidana narkotika Tsk S dan cari bukti bukti lain yang dapat memberatkan si Tsk A baik itu dari BB Tsk S ataupun BB Tsk A ataupun mencari saksi lain yang mengetahui pada saat mereka bertransaksi agar permintaan dari jaksa terpenuhi sehingga kasus ini bisa segera P-21.”. ucap Wakapolres Natuna Kompol Drs. Joko Priyanto.

No More Posts Available.

No more pages to load.