LINGGA, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Resor Lingga menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana Pembunuhan, Perjudian, dan Penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran kerjasama ikalan/benner pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lingga, Senin (26/6/2023) sore.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,S.I.K,M.H yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban,S.H, Kasihumas Polres Lingga AKP Sutrisno Saragih,S.Sos dan penyidik IPDA Hudan Mega Bani Deha S.Tr.K.
Dengan menghadiri terduga pelaku dan barang bukti secara bergiliran, Konferensi pers di awali dengan pengungkapan tindak pidana perjudian Chip Higgs Domino yang terjadi di dua tempat dengan tersangka SH (Laki-laki) dan Z (perempuan).
Penangkapan dilakukan pada 21 Juni 2023 ditoko masing-masing tersangka yakni di Kelurahan Dabo Lama dan Jalan Dewa Ruci, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada tersangka berinisial Z yakni 1 unit handphone, stock chip Higgs Domino sebanyak 4 B dan uang tunai sebanyak Rp 3.025.000.
Sementara pada tersangka berinisial SH, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 unit handphone berisikan stock chip Higgs Domino sebanyak 429 B didalam 14 akun Higgs Domino dan uang tunai sebanyak Rp 3.315.000.
Kapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka mampu menjual Chips Higgs Domino perharinya rata-rata dari 14 B hingga 45 B dengan harga per B nya Rp.65.000.00 dan dari penjualan Chips Higgs Domino tersebut kedua tersangka meraup keuntungan bersih per B sejumlah Rp.5.000.
Kemudian dilanjutkan kasus tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan tempat kejadian pada Selasa, 20 Juni 2023 di perairan Alang Tiga, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Kronologis kejadian pada Minggu, 11 Juni 2023 terduga pelaku dan korban berangkat dari Desa Sungai Buluh menggunakan kapal ikan dengan tujuan perairan Alang Tige Serak, Kecamatan Singkep Barat.
“Pelaku berinisial S usia 27 tahun diamankan pada 20 Juni 2023 di perairan Alang Tiga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat,” ungkap AKBP Fadli.
Adapun tindak pidana dan pasal yang dipersangkakan, Pasal 338 KUHPidana yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diamncam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di lanjutkan dengan Penyelidikan Satreskrim Polres Lingga dugaan penyalahgunaan anggaran kerjasama iklan/banner pada media cyber/online yang ada pada dinas perumahan dan pemukiman Kabupaten Lingga T.A 2021 bahwa dari hasil temuan BPK RI Nomor : 78.B/LHP/XVIII/TJP tidak di temukan adanya kerugian negara, namun BPK RI merekomendasikan agar pelaksanaan kerjasama iklan/benner pada media Cyber/Online yang ada pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lingga selanjutnya harus mempedomani PERBUB tentang SSH.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban,S.H menjelaskan dari hasil Kordinasi APIP Kabupaten Lingga terhadap kegiatan kerjasama iklan/benner pada media Cyber/Online yang ada pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lingga tahun anggaran 2021 tidak di temukan perbuatan tindak pidana sesuai dengan hasil rekomendasi pemeriksaan BPK bahwa tidak ada memerintahkan untuk melakukan pengembalian uang.
“Berdasarkan hasil dari rangkaian kegiatan penyelidikan dan hasil dari koordinasi dengan Subdit Tipikor Polda Kepri dan Pihak APIP Kabupaten Lingga serta gelar perkara yang di lakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Lingga maka di simpulkan bahwa pada kerjasama Iklan/Benner media cyber/online yang ada pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lingga T.A 2021 tidak ditemukan adanya kerugian negara sehingga akan di lakukan penghentian penyelidikan”tegas Kasat