Polres Kepulauan Anambas Sosialisasi Stop Karhutla di Kawasan Hutan Rintis Desa Tarempa Selatan

oleh

sosialisasi karhutla

ANAMBAS, BATAMRAYA.COM – Polres Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Karhutla bertempat di kawasan Hutan di Rintis Desa Tarempa Selatan, Kec. Siantan, Senin (27/07/2020).

Kegiatan Sosialisasi Karhutla dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Kep. Anambas AKP Fauzi serta didampingi oleh Aiptu Dodi dan Bripka Hosea Andy dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat Rintis Desa Tarempa Selatan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kab. Kep. Anambas tanpa izin.

“Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan ini dilakukan agar memberikan pemahaman kepada masyarakat Rintis Desa Tarempa Selatan untuk tidak melakukan pembakaran hutan tanpa izin karena dapat membuat hutan menjadi gundul dan menyebabkan polusi udara,” ucap Kasat Binmas Polres Kep. Anambas, AKP Fauzi.

Menurut AKP Fauzi, pembakaran hutan tanpa izin juga dapat mengakibatkan datangnya bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kemarau dll. Dan barangsiapa yg melakukan penebangan dan pembakaran hutan dan lahan tanpa izin akan dipidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda 1 Milyar.

Dirinya juga berharapĀ kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan supaya mencegah terjadinya bencana alam akibat dari ulah manusia yang tidak bertanggung jawab membakar hutan tanpa izin.

No More Posts Available.

No more pages to load.