ANAMBAS, BATAMRAYA.COM – Polres Kep Anambas dalam mendukung program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Resposibilitas, Transfaran Berkeadilan) serta sebagai perwujudan Nawacita “Negara hadir ditengah – tengah masyarakat.” Melakukan razia penertiban kenderaan roda dua (R2) di Simpang Dinas Kesehatan Tarempa Kec. Siantan Kab Kep Anambas, Sabtu (27/02/2020)
Giat penertiban kenderaan roda dua (R2) dipimpin oleh Wakapolres Kep Anambas Kompol Yudi Sukmayadi bersama dengan Kasat Lantas Polres Kep Anambas yang melibatkan personil gabungan dari lalu lintas, Sat Samapta, Reskrim dan Provos.
Adapun dasar kegiatan penertiban kenderaan tsb diatur dalam UU No 22 Thn 2009 ttg lalu lintas angkutan jalan yangmana bertujuan melakukan penertiban pengguna jalan untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Termasuk pemeriksaan surat-surat pengemudi (sim) kenderaan bermotor STNK serta alat kelengkapan kenderaan seperti (kaca spion, Helm, Tnkb/plat, fungsi ban, rem, knalpot dll)
Hasil kegiatan penertiban tsb Terdapat 57 orang pelanggar berupa 15 orang tidak menggunakan Helm, 11 orang tidak dapat menunjukkan SIM, 2 orang Knalpot non Standard, 29 orang tidak membawa STNK sehingga kenderaan roda dua (R2) tsb diamankan di Polsek Siantan.
Harapan saya dengan adanya kegiatan razia penertiban kenderaan Roda dua (R2) timbul kesadaran masyarakat Unk memiliki SIM / STNK, menggunakan helm dan melengkapi kenderaan supaya layak jalan demi terwujudnya kamseltibcar lantas (keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas).
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat unk mengurus SIM C (sepeda motor R2) agar datang ke kantor Satpas 0932 Sat lantas Polres Kep anambas. Dan Untuk pembayaran pajak kenderaan tahunan agar datang ke kantor Samsat jalan Ahmad Yani No 27 Tarempa.