Polres Kep.Anambas Berhasil Amankan Pelaku Jasa Perkerja Seks (PSK) Secara Online di Anambas

oleh

 


ANAMBAS, BATAMRAYA.COM – Kasat Reskrim polres anambas IPTU Rifi Hamdani Sitohang S.SOS melaksanakan konferensi pers di halaman belakang Polres kep. Anambas Terkait kasus prostitusi online. Sabtu (28/8/2021) pukul 09.00 WIB.

IPTU Rifi Hamdani Sitohang S.SOS berhasil meringkus penyediaan jasa Perkerja Seks (PSK) di Anambas secara online. Tersangka berinisial (M) tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas tanggal 20 Agustus pukul 23.30 di salah satu hotel di tarempa.

Modus tersangka (M) dalam menjalankan aksi dagangannya  dengan mengirimkan  foto-foto kepada lelaki hidung belang yang menghubunginya langsung . Apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut maka PSK langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut.

Kasat reskrim Kep.Anambas juga menambahkan, dari hasil penyidikan sampai saat ini tidak ada anak dibawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Namun demikian pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agara tidak melakukan hal tersebut .

Tersangka inisial (M) tersebut melanggar pasal UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP. (002)

IPTU Rifi juga menguraikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil  penyelidikan secara intens yang dilakukan oleh anggotanya

Dari hasil penyelidikan tersebut, dan hasil barang bukti yang di lapangan telah lengkap akhirnya dilakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka inisial (M) disalah satu hotel di Tarempak, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah merek hp advand, dan tiga bungkus kondom sutra.

No More Posts Available.

No more pages to load.