Polres Karimun Musnahkan BB Sabu Seberat 19,77 Kg

oleh

KARIMUN (Batamraya.con) – Telah dilaksanakan Press Release dan Pemusnahan Barang bukti sabu oleh Sat ResNarkoba Polres Karimun, Jumat (23/03) bertempat di Rupatama Polres Karimun.

220B4BDA-F523-49AF-B2B4-D967F09FFBEF

Kegiatan ini dipimpin oleh Karimun AKBP Agus Fajarudin, S.I.K dan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun diwakili oleh Agung Nugroho, Kepala BNNK Kabupaten Karimun Ahmad Soleh, Danlanal Tanjung Balai Karimun diwakili oleh Letda Hery, Dandim 0317 Tanjung Balai Karimun diwakili oleh Kapten E.S. Nasution, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun diwakili Oleh Dudi, Kepala Bea dan Cukai Karimun Heri Susanto, Penasehat Hukum Ridwan, SH , Ketua FKKPI S. Hartoyo, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun diwakili Oleh Ramdani, SH.

Berdasarkan Nomor LP : LP-B/20/II/2018/Intelkam tanggal 28 Februari 2018 yang dilakukan penangkapan oleh Sat Intelkam Polres Karimun dengan 3 orang Tersangka yang bernama sdr. S Als A Bin U, F Als Bin K, B Bin W yang di amankan Sat Intelkam Polres Karimun di Pulau Buru Kabupaten Karimun.

Adapun Barang Bukti yang diduga jenis Sabu yang dimusnahkan berupa 10 Paket besar yang dibungkus menggunakan kemasan Teh Cina warna kuning dengan berat kotor 10,496 gram dan 9 Paket Besar yang dibungkus menggunakan kemasan Teh Cina Warna Hijau dengan berat kotor 9,274 gram. Dari kedua paket besar tersebut disisih kan 320 gram dan 288 gram dari masing-masingnya guna dibawa ke Laboraturium Forensik Cabang Medan dan Pembuktian Pengadilan.

Selanjutnya barang bukti berupa sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas, setelah larut lalu barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank.

No More Posts Available.

No more pages to load.