KARIMUN (batamraya.com) – Polres Karimun berhasil melakukan penangkapan kasus Curanmor, Rabu (9/3/2016) sekira pukul 00.30 Wib.
Tersangka WP (18) di Pelantar di dekat Pelabuhan Wiko Kelurahan Sei. PasirĀ Kecamtan Meral Kabupaten Karimun. WP melakukan Curanmor hari Senin lalu sekitar pukul 01.00 Wib di Perumahan di Belakang Hotel EricsonĀ Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna Hitam tanpa plat Nomor yang disimpan WP di dalam sebuah rumah kosong yang terletak di dalam semak- semak Pinggir Pantai Sei. Pasir Kelurahan Sei. Pasir Kecamatan Meral.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap WP dan Barang bukti diamankan di Polres Karimun. (Ev)