Polres Karimun Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penipuan oleh Pasutri

oleh

WhatsApp Image 2020-10-02 at 17.20.27

KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka NA (Istri) dan Y (Suami) yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, SIK, Jumat (2/10/2020).

Dalam Konferensi Pers Kapolres Karimun menyampaikan, tersangka NA dan Y merupakan pasangan suami istri (Pasutri) dengan modus operandi tersangka membuka agen pembayaran tagihan listrik, air, BPJS dan pembayaran kredit lainnya akan tetapi tersangka NA tidak tidak menyetorkan semua pembayaran tagihan listrik yang dibayarkan pelanggan melalui agen Baran Rezeki milik tersangka ke Bank atau system pembayaran lainnya dan uang tersebut digunakan untuk keperluan Pribadi.

WhatsApp Image 2020-10-02 at 17.20.26

“Saat ini jumlah masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan sebanyak 78 orang dengan total kerugian sebesar Rp 66.268.000,-,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka sejak bulan mei 2020 membuka agen pembayaran tagihan listrik, air, BPJS dan kredit lainnya, pada bulan September 2020 tersangka tidak menyetorkan uang milik pelanggan ke Bank alhasil setoran uang pelanggan yang harusnya dibayarkan tersebut tidak terbayarkan sehingga pelanggan agen yang sebagian besar membayarkan tagihan listrik PLN mendapat surat tunggakan listrik dan akan dilakukan pemutusan arus listrik.

“Uang pelanggan dipergunakan oleh tersangka NA dan Y untuk kepentingan pribadi, dan tersangka memiliki belasan pinjaman kredit online sehingga tersangka menggali lubang dan tutup lubang untuk membayarkan tagihan pinjaman kredit online,” tambah Kapolres.

Sementara sejumlah barang bukti sudah diamankan penyidik yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Para tersangka dikenakan, pasal yang dilanggar adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan dan perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.