KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Resor (Polres Karimun) bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Meral berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, SIK dan Kapolsek Meral AKP Doddy Santosa Putra, SIK, Senin (3/8/2020).
Dijelaskan oleh Kapolres, bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka berinisial M melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Tipe Beat Warna Hitam yang terjadi di Bukit Tiung Kel. Balai Kec. Karimun pada Sabtu tanggal 11 Juli 2020 pada pukul 23.50 wib lalu.
“Pelaku kemudian kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Tipe Vario Tekno warna putih biru yang terparkir di Simpang Lampu Merah Kapling samping gereja HKBP pada Senin 27 Juli 2020 pada jam 01.30 wib dini hari,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.
Tak sampai disitu, tersangka M kemudian menjual barang curian tersebut ke penadah yang berinisial DAD dengan harga Motor Beat sebesar Rp 1.100.000- sedangkan motor vario tekno Rp 1.050.000,- tanpa dokumen apapun.
“Motor tersebut rencananya dijual kembali oleh DAD untuk mencari untung lebih besar yang dijual kembali kepada pelaku inisial EA dengan harga Rp 2.000.000,-,” jelas Kapolres.
Dari hasil pengungkapan pencurian kendaraan bermotor yang yang dilakukan oleh M Satreskrim Berhasil mengamankan barang bukti dari tangan penadah inisial DAD dan EA.
Sementara itu, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang berhasil diungkap oleh Polsek Meral yang dilakukan oleh pelaku berinisial EI dan RA.
“Tersangka EI melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor Merk Yahama Tipe RX King warna merah maroon pada Senin tanggal 20 Juli 2020 pada pukul 16.00 wib lalu, dimana saat itu korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya didepan rumah korban yang berlokasi di Parkiran Kolam Renang Bonanza Kampung Bukit Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab.Karimun,” ungkap Kapolres.
Adapun kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Karimun pelaku M dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, sedangkan untuk pelaku penadah DA dan EA dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
“Sedangkan kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek Meral pelaku EI dan RA juga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolres.