KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Resor Karimun kembali berhasil menangkap salah satu tersangka pelaku pencabulan berinisial ARH (57) diwilayah Paya Rengas, Kel. Paret Benut Kec. Meral, Jumat ( 24/1/2020) sekira pukul 21.00 wib.
Saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Senin (27/1/2020), Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengungkap, kasus tersebut berawal dari bulan Maret 2019, sekira pukul 21.30 wib dimana korban pulang mengaji yang diajar oleh tersangka ARH disalah satu tempat ibadah di Sungai Raya.
“Saat itu ARH mau pulang dan korban menyalam tersangka, namun tersangka mengajak korban ke belakang tempat ibadah untuk melakukan pencabulan kepada korban,” ungkap AKP Herie.
Lanjutnya, usai melakukan aksi cabulnya terhadap korban, ARH memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban dan menghasut korban agar kejadian tersebut menjadi rahasia antara korban dan tersangka ARH saja.
Selanjutnya pada Selasa, 17 Desember 2019 sekira pukul 21. 15 wib usai mengaji, tersangka ARH kembali melakukan aksi cabulnya kepada korban. Namun setelah tanggal 14 Januari 2020 sekira jam 21.30 wib, korban yang langsung pulang kerumah justru mendapat pesan via Whatsapp dari tersangka bahwa akan menyebarkan yang terjadi antara korban dan tersangka.
“Karena merasa terancam, korban akhirnya menceritakannya kepada guru sekolahnya. Dari sinilah terbongkar aksi cabul tersangka, guru memanggil orang tua RA dan melaporkan ke pihak Kepolisian,” tambah AKP Herie.
Atas perbuatannya, tersangka AR dikenakan pasal 82 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun barang bukti yang diamankan handphone tersangka, baju korban dan screenshot dari handphone korban.