Polres Karimun Amankan Tersangka Pencabulan Ayah ke Anak Tiri Berusia 12 Tahun

oleh

tsk cabul

KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Seorang pria berinisial Ew diringkus anggota Satreskrim Polres Karimun. Pria berinisial Ew (30) ini diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Dalam ungkap kasus di Polres Karimun, Kamis (9/7/2020) kemarin terungkap, aksi bejat Ew ke anak tirinya itu sudah terjadi enam tahun lamanya.

Setiap melancarkan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh ibu dan saudaranya jika korban mengadukan apa yang ia alami. Karena ancaman tersebut, korban ketakutan dan membiarkan tersangka menyetubuhinya.

Aksi Ew terbongkar setelah ibu korban yang juga istri siri Ew membuat laporan ke polisi, setelah korban menceritakan apa yang ia alami kepada bibinya. Bibi korban kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ibu kandung korban.

Karena tidak terima, istri tersangka atau ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Karimun hingga akhirnya Polisi membekuk tersangka pada tanggal 3 Juli 2020 di tempat kerjanya.

“Tersangka sudah melakukan tindakannya sejak tahun 2014,” kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Tersangka terancam mendekam paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Ew dikenakan melanggar pasal Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.