Polres Karimun Amankan Mantan Bendahara DPRD Karimun

oleh

amankan mantan bendahara dprd

KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Polres Karimun mengamankan mantan Bendahara DPRD Kabupaten Karimun berinisial Bz akhirnya ditahan penyidik Polres Karimun. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016.

Selama ini Bz sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak ditahan. Penetapan tersangka sudah berjalan sekitar setahun. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Selain Bz, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus SPPD fiktif tersebut. Adalah, Ua, yang diketahui sebagai mantan Sektretaris DPRD Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2020) sore mengatakan bahwa, dalam kasus itu pihaknya kini telah melakukan upaya penahanan terhadap satu tersangka.

“Satu orang tersangka telah kita tahan, sekarang ada di sel tahanan Polres Karimun, yaitu Bz. Untuk satu tersangka lagi, belum ditahan karena masih ada yang harus dikembangkan lagi,” ungkap Kapolres.

Dalam hal ini, Kapolres mengatakan bahwa Ua mengetahui penggunaan dana perjalanan dinas oleh Bz, yang menjabat sebagai bendahara.

Ua, yang ditetapkan sebagai tersangka, juga menandatangani kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas fiktif.

Dalam kasus itu, tercatat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1,681 miliar. Kerugian kauangan negara tersebut, juga berdasar hasil audit  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian keuangan negara Rp 1,681 miliar. Kerugian meliputi SPPD Pimpinan dan staf, perjalan dinas mantan Ketua DPRD, perjalanan dinas dalam lingkungan Pemerintah Karimun,” pungkas Kapolres.

Sumber: Batamnews

No More Posts Available.

No more pages to load.