Batamraya.com, Bintan – Menjelang bulan suci Ramdahan 1440 H , Polres Bintan melaksanakn Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) kegiatan tersebut dilaksanakan selama 5 hari dalam bulan Mei 2019, bertempat di Mapolres Bintan, (05/05/2019).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang mengatakan ini merupakan agenda dari kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman da kondusif dalam menyambut bulan suci Ramdhan dan menjelang Idul Fitri 1440 H dan kegiatan agenda politik yang telah memasuki Tahapan Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2019.
“Pemusnahan barang bukti yang didapatkan adalah hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) yang dilaksanakan oleh Polres Bintan selama kurun waktu 5 hari yang lalu,” ungkap Kapolres Bintan.
Pelaksanaan KKYD di Polres Bintan dipimpij oleh Kasat Narkoba AKP Nedra Madya Tias, SIK dan Kasat Reskrim AKP Yudha Suryawardana. Dalam Pelaksanaan KKYD Polres Bintan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada dua lokasi yang berbeda yakni di Kel. Toapaya Asri Kec. Toapaya dan Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur.
Penangkapan pertama berada didepan SMPN 17 Simpang Gesek Kel.Toapaya Asri. Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dua paket, masing-masing sebesar 16,27 gr dan 49,49 gr dengan tersangka WD.
Untuk penangkapan kedua di Wisma Nusantara kamar No.21 denga tersangka SY dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 485,34 gr.
Polres Bintan juga memusnahkan barang bukti minuman beralkohol 580 botol dan 140 kaleng yang terdiri dari berbagai macam merk antara lain 324 botol bir merk Balihai, 79 botol bir merk Panther Stout, 67 botol bir merk Bintang, 36 botol bir merk Anchor, 24 botol bir merk Guinness, 60 botol bir merk Carlsberg, 58 kaleng bir merk Guinness, 34 kaleng bir merk Heinneken dan 48 kaleng bir Merk Draft Beer, pemusnahandilakukan dengan menggunakan alat berat dan dilaksanakn di Mapolres Bintan.