Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 783,28 Gram Asal Malaysia

oleh

musnahkan bb sabu

BINTAN, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Resor Bintan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 783,28 gram, Senin (23/3/2020). Pemusnahan barang bukti sabu ini dihadiri oleh Kabag Sumda Polres Bintan Kompol H Butarbutar didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bintan, Kasipidum Kejari Bintan, Pengacara dan Perwira Polres Bintan.

Barang bukti narkotika tersebut dari tiga tersangka masing-masing berinisial MH (30) asal Johor Malaysia, MKK (25) Johor Malaysia dan LM (43) Lombok Indonesia.

Dari tangan ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat kotor 838,7 gram dan dimusnahkan seberat 783,28 gram, sisanya untuk uji laboratorium.

“Barang masuk dibawa oleh tersangka melalui pelabuhan tidak resmi yang berada di sekitar Pasar Baru, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Bintan Utara,” ungkap Kabag Sumda Polres Bintan, Kompol H Butarbutar.

Barang terlarang ini diketahui hasil prodak Malaysia dan direncanakan akan dipasarkan di wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut. Terhadap barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air mendidih dihalaman Polres Bintan, selanjutnya di buang ke dalam septicank.

Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, di Mapolres Bintan, Selasa (10/3/2020), menyampaikan, tiga tersangka masing-masing MH, MKK dan LM, berhasil ditangkap pada tanggal 4 Maret dan 5 maret 2020. MH dan MKK berkewarganegaraan Malaysia.

MH ditangkap di Pasarbaru, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara. Sedangkan MKK dan LM berhasil ditangkap di Kota Batam, dari hasil pengembangan terhadap tersangka MH.

Terungkapnya jaringan narkotika internasional ini, setelah Polres Bintan menerima laporan dari masyarakat bahwa ada WN Malaysia yang membawa narkotika jenis sabu dan diduga akan melakukan transaksi.

“Saat digeledah ternyata benar, dari tas yang dibawa tersangka ditemukan 1 kg sabu. Dimana tas memang sudah dimodif untuk menyimpan barang terlarang tersebut,” terang Kapolres

Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa barang terlarang tersebut akan dipasarkan di Lombok oleh LM, yang sudah dua kali lolos. Dimana, LM menerima upah sebesar Rp 5 juta per 1 gramnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 kg narkotika jenis sabu, uang sebanyak 720 ringgit, handphone dan buku tabungan atas nama LM,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

No More Posts Available.

No more pages to load.