ANAMBAS, BATAMRAYA.COM – Polres Kepulauan Anambas melaksanakan Pengamanan Rapat Pleno Rerbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (22/01/2021).
Personil Polres Kepulauan Anambas melaksanakan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas di gedung BPMS yang dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Anambas yang diikuti oleh PJU Polres Kepulauan Anambas, Para Perwira Polres Kepulauan Anambas dan Personil PAM Polres Kepulauan Anambas.
Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Bpk. Jufri Budi dan didampingi oleh Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Wakil Ketua 1 DPRD, Perwakilan Kacabjari Tarempa, serta Perwakilan Partai pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketua KPU sdr. Jufri Budi menyampaikan yang mana tahapan Pilkada 2020 Anambas saat ini hampir rampung yang mana sebelumnya kita telah melaksanakan pemungutan suara, dan hasil dari Perolehan Pemungutan Suara pada Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan pasangan nomor urut 01 yaitu pasangan Abdul Haris – Wan Zuhendra sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dengan hasil suara yaitu 14.082 Suara.
Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas membacakan berita acara nomor : 4 / PK.01 – BA / 2105 / KPU – Kab. /I / 2021 tentang penetapan pasangan Calon terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih tahun 2020 tanggal 22 Januari 2021. Dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan salinan keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas nomor : 2 / PI. 02. 07 -Kpt / 2105 / KPU – Kab / I / 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih tahun 2020 tanggal 22 Januari 2021.
Rapat Pleno terbuka tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana kegiatan ini dilaksanakan pada kondisi wabah virus Covid -19 yang berdasarkan PKPU No 06 tahun 2020 dimana pada saat pelaksanaan kegiatan tetap mengacu dengan anjuran Protokol kesehatan Covid -19.