Polisi Ungkap Fakta Tersangka Peluru Nyasar di DPR

oleh

peluru nyasar dikantor dpr

Batamraya.com – Pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 14.30 wib masyarakat dikejutkan berita peluru nyasar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun peluru berhasil menembus tembok  lantai 13 dan 16 gedung tersebut dan nyaris mengenai kepala seorang staf gedung. Kerudung yang ia kenakan terdapat luka sobek akibat terserempet peluru yang melesat.

Peluru yang ditembakkan mengenai dua ruangan anggota Komisi III DPR, yaitu ruangan 1313 milik Anggota Fraksi Golkar Bambang Heri Purnomo dan ruangan 1601 milik Anggota Fraksi Gerindra Wenny Warouw.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial I (32) dan R (34). Namun, kedua tersangka tersebut bukan anggota Perbakin dan mengaku bekerja sebagai PNS di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Saat ini, kedua tersangka menjalani masa penahanan di Mapolda Metro Jaya.

“Tersangka datang sekitar pukul 12.00 WIB kemudian meminjam senjata jenis Glock 17 milik seseorang berinisial AG dan senjata api jenis Akai Custom yang biasanya digunakan untuk kegiatan berolah raga.” tambahnya.

Nico juga mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ternyata terdapat perangkat tambahan bernama switch auto yang terpasang di bagian belakang senjata tersebut. Polisi akan menggali lebih dalam terhadap kedua tersangka yang ternyata bukan anggota resmi dari perbankin.

“Kedua tersangka akan dikenai pasal penguasaan, kepemilikan senjata tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.” tambahnya lagi.

Nico berharap, kasus ini menjadi pelajaran untuk masyarakat Indonesia agar tak sembarangan dalam memeperlakukan senjata api.

No More Posts Available.

No more pages to load.