Batamraya.com – Argo Yuwono selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menyatakan penolakan terhadap permohonan tersangka penyebar berita bohong, Ratna Sarumpaet, untuk menjadi tahanan kota, Jumat (12/10/2018).
“Karena keberadaan tersangka RS masih diperlukan proses penyidikan polisi.” tambah Argo.
Demikian alasan masih dalam proses sidik. Sebagai contoh, kemarin masih perlu pemeriksaan tambahan karena tim mendapatkan pemeriksaan saksi, lalu melakukan kroscek. Jadi, ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan yang perlu dilakukan, maka dari itu permohonan tersangka RS belum bisa dikabulkan.
Pada Kamis (8/10/2018) siang, Insank Nasrudin selaku kuasa hukum Ratna menyambangi Polda Metro Jaya membawa surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan keluarga untuk diserahkan kepada penyidik.
Dalam surat jaminan tersebut, keluarga memastikan Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan berang bukti, serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.
Adapun sejak Jumat (5/10/2018) Ratna ditahan setelah sebelumnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang berita penganiayaannya di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018. Wacana permohonan penanahanan kota Ratna telah bergulir sejak Sabtu (6/10/2018).
“Pertimbangan kami mengajukan permohonan tersebut tak lain demi kondisi kesehatan Ratna, ketokohan Ratna, dan mengingat usia Ratna yang telah lanjut.” tutup Insank.