TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Anggota Polres Tanjungpinang telah berhasil menangkap tersangka pencurian di Wilayah jalan Kijang lama Tanjungpinang, Rabu (15/6/2016) pukul 03.00 Wib.
Tersangka pertama berinisial AT (15) ditangkap karena laporan oleh korban bernama Kiki, korban curat dan selanjutnya polisi melakukan pengembangan, pada pukul 14.oo Wib dilakukan penangkapan 2 tersangka lagi yaitu BF (15) dan RAP (19).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti yaitu, Sebuah obeng, sebuah tang warna kuning, sebuah gunting dan sebuah handphone merk nokia warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali bersama dengan tersangka yang baru ditangkap yaitu BS (21) dan Ea (20).
Saat ini Pihak Kepolisian resort Tanjungpinang mengamankan kelima tersangka di Mapolres Tanjungpinang, selanjutnya polisi masih melakukan penyelidikan dan proses lebih lanjut. (Ev)