TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur bekuk 3 orang pelaku curanmor yang masih dibawah umur di lima TKP di Tanjungpinang, Sabtu (21/10) Malam.
Adapun tiga pelaku ini yang masih berstatus sebagai pelajar masing-masing berinisial AZM (17), WMS (16) dan DK (17), ketiga pelaku ini pelajar disalah satu sekolah menegah atas di Tanjungpinang.
Dalam press release yang disampaikan pada hari rabu (25/10) tadi siang, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro yang didampingi oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsurizal . A dan Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar mengungkapkan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima ada lima orang korban dan ditempat yang berbeda, kendaraan roda dua yang diparkirkan di tempat kejadian hilang diambil orang, sehingga akibat kejadian itu mereka melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.
Berdasaran laporan itu kemudian petugas kita dari Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan,”ujar nya.
Setelah dilakukan penyelidikan didapatlah identitas pelaku dengan ciri-ciri seperti pelaku, yang diketahui dari informasi masyarakat, dan diketahui pelaku masih seorang pelajar disalah satu SMA di Tanjungpinang.
Dengan informasi yang didapat dari masyarakat ciri -ciri pelaku,anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Haris langsung turun dan membekuk ketiga pelaku dirumahnya masing-masing,terang Ardiyanto.
Dari pengakuan ketiga pelaku, modus yang dilakukan mereka dengan cara melihat dan mencari motor-motor yang tidak dikunci stang oleh masyarakat di Wilayah Polsek Timur, setelah mendapatkan motor-motor itu kemudian pelaku mendorongnya dan menyimpannya dirumah pelaku yang berinisial AZM dikampung sodojadi KM 9 Tanjungpinang Timur
Modusnya simpel pelaku ini berkeliling-keliling di daerah Tanjungpinang, melihat motor yang terkapakir dihalaman rumah tidak terkunci stang langsung di gasak dengan cara didorong,”ucapnya.
Maka dari itu, atas perbuatan ketiga pelaku ini, dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Ketiga pelaku saat ini sudah mendekam di sel Tahan Mapolsesk Tanjungpinang Timur .
Selain mengamankan ketiga tersangka polisi juga mengamankan 5 untit sepeda motor antaralain Satu Unit Sepeda Motor Yamaha V1107HE Warna hitam dengan BP 3238 WC, satu unit sepeda motor Jupiter Z CW Warna Hitam BP 4196 AT, Satu Unit Sepeda Motor Yamah Vizr Warna biru BP 5326 TI, satu unit sepeda motor Yamah Vega R Warba hitam BM 3669 WR, dan satu init Jupiter MX Warna Hitam BP 5660 BF,”ungkapnya.