Polisi Ringkus Tiga Pelaku Madu Oplosan di Sagulung

oleh

Batamraya.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil menangkap tiga pelaku berinisial SP (35), SM (39) dan ST (52) yang menjual madu palsu kepada pedagang.

oplos madu

Kapolsek Sagulung AKP Dwihatmoko membenarkan hal tersebut dengan mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap karena adanya laporan dari korban yang telah tertipu karena madu palsu yang dijual oleh para pelaku dengan total kerugian sebesar Rp. 26 juta.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap setelah dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil diringkus di tiga lokasi yang berbeda. Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Sagulung guna penyidikan lebih lanjut.

Dwi pun menambahkan, bahwa salah satu pelaku berinisial SP (35) mengaku mengopol madu dengan cara sengaja mencampur madu dengan gula. Sementara itu, madu yang dioplos oleh ketiga pelaku juga merupakan madu asli dari Aceh.

“Salah satu pelaku mengakui telah mengoplos madu dengan cara mencampur madu dengan gula,” pungkasnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Dwi menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli maupun transaksi online.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.