Polisi Ringkus 2 Pelaku Judi Sie Jie di Kijang Kota

oleh

ungkap kasus judi1

Batamraya.com, Bintan – Dihadapan pers media, Kepolisian Resor Bintan mengungkap kasus perjudian yang terjadi di Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Jumat (15/02/2019). Dalam pers media tersebut turut menghadirkan dua tersangka berinisial RS dan HT yang merupakan merupakan warga Kec.Bintan Timur dan Bintan Pesisir.

ungkap kasus judi

Hadir pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardana mengungkap kasus perjudian berikut barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 929.000, 3 unit handphone merk Nokia dan Oppo, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario, Kartu ATM BCA, 3 lembar bukti transfer uang, dan selembar bukti setoran tunai.

Yudha menambahkan, kasus ini merupakan tindak pidana Perjudian jenis Sie Jie yang berhasil diungkap di Jl. Barek Motor Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP dan saai ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit I Sat Reskrim Polres Bintan.

No More Posts Available.

No more pages to load.