TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Jajaran Polres Tanjungpinang Timur melaksanakan cipta Kondisi (Cipkon) malam tadi Jumat,(15/7/2016) pukul 23.15 Wib.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Polres Tanjungpinang berhasil menangkap 1 tersangka laki-laki berinisial AS (24) yang didapati sedang menggunakaan narkoba jenis sabu disebuah rumah kost Jln Kuantan Gg putri ayu.
Polisi menyita barang bukti yaitu 1 buah bong, mancis dan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu sisa pemakaian.
Sementara itu tersangka di amankan di kost Jln Kuantan Gg putri ayu dan selanjutnya dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk ditindak lanjuti dengan kordinasi bersama Sat narkoba Polres Tanjungpinang. (Ev)