Batamraya.com, Batam – Polda Kepri menggelar pers media terkait pengungkapan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Pendopo Polda Kepri, Senin (19/11/18) sekira pukul 13.30 wib.
“Pada hari Rabu (14/11/18) lalu sekitar pukul 23.00 wib, personil Kapal Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga.
Didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Benyamin Sapta SIK, menambahkan bahwa penangkapan tersebut berhasil mengamankan satu unit Speed Boat bermesin tempel Merk Yamaha 2 X 200 Pk yang di Nakhodai oleh Inisial Y dan satu orang ABK (Anak Buah Kapal) berinisial OA di Teluk Mata Ikan, perairan Nongsa, Batam.
Pelaku akan dikenakan pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00.